
Lintas News (KUNINGAN),, — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuningan berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam operasi yang digelar pada April 2026.Dalam pengungkapan tersebut, petugas meringkus seorang tersangka berinisial BHA (30) berikut barang bukti berupa puluhan gram sabu dan puluhan butir ekstasi.Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah Kramatmulya
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka BHA, warga Kabupaten Bekasi, saat berada di wilayah Kramatmulya,” ujar Jojo, Jumat (24/4/2026).Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di atap kamar mandi rumah orang tua tersangka di Desa Karangmangu, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan.Polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 33,12 gram serta 46 butir ekstasi dengan berat 12,74 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti pendukung lainnya, seperti timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, sedotan, gunting, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp100 ribu, serta satu unit sepeda motor jenis Honda Beat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial S yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan modus sistem peta (mapping) untuk mendistribusikan pesanan.“Dari keterangan tersangka, barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial S.
Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” jelas Jojo.Atas perbuatannya, BHA kini ditahan di Mapolres Kuningan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.AKP Jojo Sutarjo menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Kuningan guna menjaga keamanan dan kondusivitas masyarakat.“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” pungkasnya.(Palguna)





