
****CIREBON — Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali mengungkap peredaran obat-obatan keras ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon. Seorang pria berinisial AM alias A (29) diamankan petugas saat penggerebekan di sebuah rumah di Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolresta Cirebon, Imara Utama, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif jajaran Satresnarkoba setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sediaan farmasi ilegal di wilayah tersebut.“Petugas bergerak melakukan penggerebekan setelah memperoleh informasi akurat mengenai dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Astanajapura. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan ratusan butir obat keras yang diduga siap edar,” ujar Kombes Pol Imara Utama, Jumat (29/5/2026).
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 437 tablet Tramadol, 412 butir Trihexyphenidyl, uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi penjualan, satu unit telepon genggam yang digunakan untuk operasional, serta tas selempang hitam yang dipakai untuk menyimpan obat-obatan tersebut.Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka AM mengakui seluruh obat keras tersebut adalah miliknya.
Kepada penyidik, ia mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial AZ untuk kemudian diedarkan kembali kepada para pelanggan tanpa izin resmi.Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Cirebon guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama obat keras ilegal tersebut yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran di wilayah Kabupaten Cirebon.(Palguna)




